Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaksanakan Program Asimilasi Dirumah bagi 16 (Enam Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (21/02/2023). Bertempat di Pintu Utama Lapas Tembilahan, tampak senyum bahagia terpancar dari wajah WBP yang memperoleh Asimilasi Dirumah saat meninggalkan Lapas Tembilahan dengan dituntun oleh Petugas yakni Muh. Wawan Juniansyah.
“Kita memberikan Asimilasi Dirumah kepada 16 orang Warga Binaan pada Hari ini berdasarkan Peraturan Menkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.04.09 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi WBP dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Jadi mereka semua ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, ” tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca melalu Kasi Binadik Ahlan Suryasari.
Ahlan menambahkan bahwasannya seluruh WBP tersebut telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi. “Total 16 orang WBP yang diberikan Asimilasi Dirumah pada hari ini telah menjalani Sidang TPP dan telah memenuhi persyaratan sehingga kita dapat menunaikan hak mereka tanpa dipungut biaya alias nol rupiah, ” tegas Ahlan.
Sebelumnya, keluarga para WBP tersebut telah diinformasikan oleh Petugas untuk datang dan menjemput WBP yang bersangkutan pada saat dibebaskan. Setelah diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Dirumah, Petugas menyerahkan WBP tersebut kepada keluarga sembari memberikan nasihat untuk tidak mengulangi perbuatan pidana yang telah dilakukan sebelumnya.